Banyuwangi, 29-30 Agustus 2024 – KSP CU Pancur Kasih turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Banyuwangi. Martono, Ketua Pengurus KSP CU Pancur Kasih, dan Budi Assa, General Manager KSP CU Pancur Kasih, hadir sebagai perwakilan untuk ikut mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang dinilai sangat penting bagi masa depan koperasi di Indonesia.

Dalam forum tersebut, beberapa pasal kunci menjadi fokus diskusi dan perbaikan usulan dari Forkopi, antara lain definisi koperasi, hak milik atas aset (Pasal 30E), keanggotaan yang dilayani (Pasal 18), masa jabatan pengurus (Pasal 29(4)), serta peraturan tentang Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) (Pasal 44W dan 44X), dan ketentuan pidana (Pasal 64E1 hingga 64P).

Sejumlah pasal dalam RUU Perkoperasian menjadi topik hangat diskusi. Di antaranya, pasal yang mengatur kepengurusan, keanggotaan, hak atas aset koperasi, serta ketentuan pidana yang dinilai bisa menjadi “boomerang” bagi gerakan koperasi di masa depan. Salah satu isu yang mencuat adalah definisi koperasi dan bagaimana koperasi dapat mempertahankan asetnya di tengah tantangan regulasi dan inovasi teknologi yang semakin cepat berkembang.

Pasal yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi juga mendapat sorotan tajam dari CU Pancur Kasih. Mereka mendesak agar pemerintah lebih progresif dalam mendukung digitalisasi koperasi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemandirian dan partisipasi anggota. Menurut Budi Assa, aturan ini harus dirumuskan dengan lebih fleksibel agar koperasi dapat berinovasi dan mengikuti arus perubahan tanpa kehilangan jati dirinya.

Diskusi yang diinisiasi oleh Forkopi Banyuwangi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah, yang sedang memfinalisasi RUU Perkoperasian. Dengan mengusung tema “Mengawal RUU Perkoperasian,” FGD ini menjadi ruang perdebatan intens yang diharapkan menghasilkan peraturan yang lebih pro-koperasi.

Namun, tak sedikit pihak yang mempertanyakan arah kebijakan RUU ini. Apakah pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi koperasi, atau hanya sekedar formalitas? Ini menjadi tanda tanya besar bagi masa depan koperasi di Indonesia. Forkopi dan CU Pancur Kasih berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan RUU ini hingga tuntas, demi memastikan koperasi di Indonesia tetap menjadi motor penggerak ekonomi rakyat yang sesungguhnya.

Dengan semakin panasnya diskusi seputar RUU Perkoperasian, semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah berikutnya. Apakah suara-suara kritis dari koperasi di seluruh negeri ini akan didengar, atau akankah mereka diabaikan? Waktu yang akan menjawab.

Kita tunggu, apakah RUU ini akan membawa koperasi melaju pesat atau justru tersendat dalam labirin regulasi.

Barage CU Malangkah Repo