Koperasi Kredit CU Pancur Kasih kembali menyelenggarakan In-House Training Hukum Perkreditan Penanganan Kredit Macet bekerjasama dengan Priyanto Hadisaputro, SH, MH, MM (Advocate-Mediator-Receiver & Administrator). Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, tanggal 28 – 29 Agustus 2015 bertempat di Kapuas Dharma Hotel, Pontianak, Kalimantan Barat.  Kegiatan yang dikuti oleh para TOP management, Manager Tempat pelayanan, Dewan Pimpinan dan Badan Pengawas, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih terkait hukum perkreditan dibidang hukum  dan penanganan kredit macet yang banyak terjadi saat ini.

Hari pertama kegiatan, 28 Agustus 2015, dibuka dengan ditandai kata sambutan oleh Ketua I, Bidang Pendidikan, Pdt. Sucipto, S.Th. Dalam kata sambutannya mengatakan, “Kegiatan ini menggunakan jatah studi banding pengurus dan pengawas yang dialihkan untuk kepentingan lembaga  sehingga memiliki dampak yang baik untuk menyelesaikan persoalan lembaga”.  Menurutnya ada 2 alasan dilaksanakan kegiatan ini, diantaranya Credit Union merupakan tempat usaha kredit, dan yang kedua, kredit sebagai salah satu usaha, sudah sepantasnya lembaga berusaha optimal untuk mengembangkan kemampuan orang-orang yang terlibat didalam mengelola CU. Beliau berpesan, “Ketika kita berbicara mengenai kredit,  kita  tidak semata-mata berbicara pada peredaran uang saja tetapi juga harus berpikir kepada siapa uang itu beredar. Disamping itu, ketika berbicara tentang kredit lalai kita tidak berpikir semata-mata bagaimana cara menekan kredit lalai tetapi juga tentang mengapa anggota tidak membayar sesuai perjanjian. Setelah kata sambutan dari Pengurus, sebagai perwakilan dari anggota CU Pancur Kasih, kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Advokat, Mediator, Receiver & Administrator, P. Hadisaputro. Materi kegiatan diberikan oleh fasilitator sangat relevant dengan keadaan yang dihadapi saat ini.

Peserta juga mengikuti in-house training dengan interaktif dan antusias dalam memahami materi-materi yang diberikan. Kegiatan pelatihan ini menjawab secara tuntas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh peserta kegiatan. Misalnya, teori hukum perkreditan, praktek yang dilakukan oleh para tim tagih, bedah kasus, serta berbagi pengalaman mengenai penanganan kredit macet yang terjadi di tempat pelayanan.

Pada hari kedua kegiatan, dilanjutkan dengan materi dan diskusi-diskusi interaktif yang membangun serta merupakan hari terakhir kegiatan. Diakhir kegiatan, fasilitator berharap supaya semua materi dan diskusi-diskusi yang telah dilakukan dapat diterapkan dilapangan. Ia mengatakan bahwa yang terpenting dalam penanganan kredit macet yaitu keberanian dalam mengambil keputusan untuk mengatasi kredit macet. Para pelaksana/ managemen Koperasi Kredit CU Pancur Kasih semoga dapat menemukan solusi-solusi yang terbaik dalam mengatasi masalah lembaga.

Semoga In-house Training Hukum Perkreditan dan Penanganan Kredit Macet dapat membantu lembaga dalam mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini. Inhouse training tidak hanya sebagai solusi dalam mengatasi masalah, tetapi yang terpenting adalah bagaimana tindak lanjut yang akan dilakukan selanjutnya. Selain itu, in-house training yang dilakukan semoga dapat  memotivasi dan meningkatkan kepercayaan diri peserta untuk menangani kredit macet serta melakukan penagihan dengan lebih efektif dan produktif. (admin)