istilah cu

Istilah

Pengertian

Aset Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

 

Anggota Anggota yang berusia 18 tahun ke atas atau belum 18 tahun namun sudah menikah, sudah melunasi Simpanan Pokok, berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih, dan sudah mengikuti Pendidikan Anggota
Anggota luar biasa Anggota yang berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah dan secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.

 

Anggaran Dasar

 

Aturan dasar tertulis yang memuat keterangan/ ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi , cara kerja, kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, risiko yang harus ditanggung dan keadaan apabila terjadi suatu yang menyebabkan berhentinya organisasi koperasi.

 

Anggaran Rumah Tangga Perincian pelaksanaan anggaran dasar. Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar.

 

Angsuran pokok Salah satu cara yang diberikan oleh Credit Union Pancur Kasih kepada anggota dengan jumlah angsuran yang berbeda setiap bulannya dengan rincian jumlah angsuran tetapdan bunga yang menurun. Jadi, besarnya angsuran yang harus dibayar anggota tiap bulan jumlahnya tetap tidak ada penambahan dan pengurangan.

 

Balas Jasa Anggota (BJA) Balas jasa yang diberikan kepada anggota yang aktif dalam menyimpan dan meminjam.

 

Balas jasa Simpanan (BJS) Sejumlah balas jasa (uang) yang akan di terima oleh anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Koperasi Kredit (CU)

 

Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) Sejumlah balas jasa (uang) yang akan diterima oleh anggota atas keaktifannya dalam melunasi pinjaman sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman

 

Calon anggota Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota penuh.

 

Credit Union / Koperasi Kredit Koperasi Kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

 

Dana Cadangan Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

 

Deviden Pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

 

Jaminan /Agunan Jaminan yang diserahkan anggota kepada lembaga Koperasi Kredit (CU) dalam rangka pemberian fasilitas kredit/ pinjaman atau pembiayaan.

 

Jasa Pelayanan (Jaspel) Salah satu jenis biaya administrasi yang dikenakan kepada anggota pada saat pencairan pinjaman.

 

Keputusan Pengurus Keputusan yang diambil oleh Dewan Pengurus berdasarkan hasil mufakat.

 

Pinjaman Kapitalisasi Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk melunasi Simpanan Pokok, Dana Pembangunan Gedung, Panabas, Administrasi Layanan Digital dan atau menambah jumlah Simpanan Sa’aleatn. Pinjaman kapitalisasi tidak dapat dibawa pulang.

 

Mutasi anggota Perpindahan administrasi seorang anggota dari satu TP ke TP lainnya dilingkungan Koperasi Kredit (CU).

 

Pendidikan Dasar CU Pendidikan penyadaran kepada anggota baru agar memiliki pola pikir positif dalam mengelola keuangan dan harkat hidupnya dapat meningkatkan. Melalui pendidikan dasar yang dilakukan Koperasi Kredit (CU),  anggota akan mampu mengerti peran sertanya, mengetahui hak dan kewajibannya dan bijaksana dalam mengatur keuangan.

 

Pengawas Perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilih dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan. Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengurus Beberapa pengertian :

Wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. (Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

 

Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. (RUU tentang Perkoperasian)

Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian,Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha. (Sitio dan Tamba, 2001)

 

Pola Kebijakan Tata cara atau aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota serta ketentuan-ketentuan lain terkait produk dan pelayanan dalam kegiatan operasional Koperasi Kredit  (CU).

 

Simpanan saham Simpanan yang ditabung oleh anggota sebagai modal di dalam koperasi dengan kata lain sebagai simpanan kepemilikan anggota; terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.

 

Simpanan non-saham Simpanan khusus kepemilikan milik anggota yang sewaktu-waktu dapat ditarik selama anggota tersebut tidak mempunyai pinjaman.

 

Simpanan pokok Sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi Kredit (CU) pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi Kredit (CU). Simpanan pokok jumlahnya sama bagi setiap anggotanya.

 

Simpanan wajib Sejumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi Kredit (CU) dalam waktu dan kesempatan tertentu. Misalnya tiap bulan, dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi Kredit (CU).

 

Simpanan berjangka Simpanan khusus anggota yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara anggota dengan koperasi kredit (CU).

 

Setoran tetap Salah satu cara yang digunakan oleh Credit Union Pancur Kasih dengan total jumlah angsuran yang tetap setiap bulannya (sudah termasuk besarnya angsuran dan bunga). Balas jasa pinjaman yang diberikan menurun untuk setiap bulannya dan besarnya selisih bunga tiap bulan akan ditambahkan kedalam jumlah angsuran.

 

Sisa Hasil Usaha  (SHU) Koperasi Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

 

Tempat Pelayanan Kantor cabang tempat melayani anggota.