
KEANGGOTAAN
A. ANGGOTA PENUH
- Anggota Penuh adalah anggota dewasa yang berusia 21 (dua puluh satu) tahun ke atas dan atau sudah menikah.
- Anggota yang dapat memanfaatkan produk dan pelayanan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih adalah anggota yang mandiri secara ekonomi.
- Berdomisili di wilayah pelayanan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.
B. ANGGOTA TIDAK PENUH
- Anggota Tidak Penuh adalah anggota yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu) tahun dan atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.
- Anggota yang tidak dapat berkontribusi dan menerima semua jenis pelayanan yang diberikan secara penuh.
- Anggota yang bertempat tinggal di luar wilayah tempat pelayanan Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.
C. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bagi anggota yang masuk di usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, petugas/ staf bagian penerimaan anggota dapat meminta surat keterangan kesehatan dari dokter kepada yang bersangkutan.
- Calon Anggota dapat datang langsung ke tempat pelayanan dan atau mendaftar secara online.
- Tidak sedang menjalani proses hukum.
- Menerima dan sanggup melaksanakan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih dengan mengisi formulir pernyataan yang sudah disediakan
- Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan-Keputusan Pengurus.
D. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA
1. Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota yang telah disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.
2. Melampirkan 1 (satu) lembar pasphoto ukuran 2×3 cm dan tanda pengenal KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku hard copy dan soft copy. Anggota tidak penuh seperti dimaksud pada point B.1 syarat ini tidak diwajibkan.
3. Menyetor kewajiban sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
---|---|---|---|
a. | Uang Pangkal | Rp. 35.000 | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
b. | Simpanan Pokok | Rp.1.000.000 | (Satu juta rupiah) |
c. | Simpanan Wajib | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
d. | Simpanan Sa’aleatn | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
e. | Dana Pembangunan Gedung | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
f. | Biaya Pendidikan | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
g. | Solkes | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
h. | Panabas | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
i. | Admin Online | Rp. 24.000 | (Dua puluh empat ribu rupiah) |
Jumlah | Rp.1.409.000 | (Satu juta empat ratus sembilan ribu rupiah) |
Atau memenuhi kewajiban minimal sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
---|---|---|---|
a. | Uang Pangkal | Rp. 35.000 | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
b. | Simpanan Pokok | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
c. | Simpanan Wajib | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
d. | Simpanan Sa’aleatn | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
e. | Dana Pembangunan Gedung | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
f. | Biaya Pendidikan | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
g. | Solkes | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
h. | Panabas | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
i. | Admin Online | Rp. 24.000 | (Dua puluh empat ribu rupiah) |
Jumlah | Rp. 459.000 | (Empat ratus lima pulus sembilan ribu rupiah) |
4. Anggota yang belum lunas Simpanan Pokok dapat mengangsur selama 12 (dua belas) bulan dan atau melakukan pelunasan melalui pinjaman.
5. Wajib mengikuti Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih secara penuh. Kecuali anggota tidak penuh seperti yang dimaksudkan point B.1.