
KEANGGOTAAN
A. ANGGOTA
- Berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas atau sudah menikah.
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Sudah mengikuti Pendidikan Anggota.
B. ANGGOTA LUAR BIASA
- WNI yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Warga Negara Asing yang sudah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun.
- Berdomisili di luar wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Belum dapat memanfaatkan semua jenis pelayanan yang diberikan secara penuh.
C. CALON ANGGOTA
- Berusia di atas 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah
- Belum melunasi Simpanan Pokok.
- Belum mengikuti Pendidikan Anggota.
- Belum dapat memanfaatkan semua jenis produk dan layanan secara penuh.
D. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA, ANGGOTA LUAR BIASA, DAN CALON ANGGOTA
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang.
- Mendaftar langsung ke Tempat Pelayanan (TP) atau mendaftar secara online melalui Website KSP CU Pancur Kasih di https://registrasi.cupk.co.id/
- Tidak sedang menjalani proses hukum.
- Menerima dan sanggup melaksanakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus.
E. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA
- Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
- Calon Anggota yang mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi melalui email atau telepon.
- Melampirkan 1 (satu) lembar pas photo ukuran 2×3 cm dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku hard copy dan soft copy. Syarat ini tidak diwajibkan untuk Anggota tidak penuh.
- Membayar kewajiban sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
---|---|---|---|
a. | Uang Pangkal | Rp. 35.000 | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
b. | Simpanan Pokok | Rp.1.000.000 | (Satu juta rupiah) |
c. | Simpanan Wajib | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
d. | Simpanan Sa’aleatn | Rp. ……………. | ………………… |
e. | Dana Pembangunan Gedung | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
f. | Kontribusi Pendidikan Anggota | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
h. | Solidaritas Duka/Panabas | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
i. | Administrasi Layanan Digital | Rp. 36.000 | (Tiga puluh enam ribu rupiah) |
Jumlah | Rp.1.346.000 | (Satu juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
5. Atau memenuhi kewajiban minimal sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
---|---|---|---|
a. | Uang Pangkal | Rp. 35.000 | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
b. | Simpanan Pokok | Rp. 100.000 | (Seratus ribu rupiah) |
c. | Simpanan Wajib | Rp. 25.000 | (Dua puluh lima ribu rupiah) |
d. | Kontribusi Pendidikan Anggota | Rp. 50.000 | (Lima puluh ribu rupiah) |
Jumlah | Rp. 210.000 | (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) |
Ketentuan pada point 5 ini berlaku bagi Anggota Baru dengan usia 18 tahun ke atas atau sudah menikah dan diwajibkan melakukan Pinjaman Kapitalisasi untuk melunasi Simpanan Pokok, Partisipasi Pembangunan Gedung, Kontribusi Solidaritas Duka (Panabas), Administrasi Layanan Digital dan Simpanan Sa’aleatn.
6. Anggota dan Calon Anggota wajib mengikuti Pendidikan Anggota.
7. Anggota Luar Biasa tidak diwajibkan mengikuti Pendidikan Anggota.
F. KEWAJIBAN ANGGOTA
- Melunasi Simpanan Pokok.
- Membayar Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan.
- Membayar administrasi layanan digital, dan PanaBaS per tahun.
- Mengingatkan anggota lain yang lalai membayar pinjamannya dan tidak aktif menyimpan.
- Mengajak orang lain (kenalan, kerabat, tetangga) bergabung menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Memahami, melaksanakan dan mematuhi Kebijakan-Kebijakan KSP CU Pancur Kasih.
- Memahami dan mengikuti produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
- Membayar balas jasa pinjaman sesuai perjanjian (bagi Anggota yang memiliki pinjaman).
G. KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
- Melunasi Simpanan Pokok.
- Membayar Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan.
- Membayar administrasi layanan digital, dan PanaBaS per tahun.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Memahami, melaksanakan dan mematuhi Kebijakan KSP CU Pancur Kasih.
- Memahami dan mengikuti produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
H. KEWAJIBAN CALON ANGGOTA
- Segera melunasi Simpanan Pokok.
- Membayar Simpanan Wajib sesuai dengan ketentuan.
- Mengikuti Pendidikan Anggota.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Memahami, melaksanakan dan mematuhi Kebijakan-Kebijakan KSP CU Pancur Kasih.
I. HAK ANGGOTA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat solidaritas dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan kritik, usul, saran dan memberikan informasi untuk kemajuan KSP CU Pancur Kasih.
- Dapat mengikuti Rapat Anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan dari KSP CU Pancur Kasih.
J. HAK ANGGOTA LUAR BIASA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat solidaritas dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan kritik, usul, saran dan memberikan informasi untuk kemajuan KSP CU Pancur Kasih.
- Dapat mengikuti Rapat Anggota.
- Tidak dapat memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
- Dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dari KSP CU Pancur Kasih.
K. HAK CALON ANGGOTA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Mengajukan usul, saran dan memberikan informasi untuk kemajuan KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima fasilitas Pinjaman Kapitalisasi, terutama untuk melunasi Simpanan Pokok dan kewajiban dasar Anggota.
- Sebelum melunasi Simpanan Pokok, Calon Anggota tidak berhak mengikuti program solidaritas.
L. MUTASI ANGGOTA
- Mutasi Anggota adalah perpindahan administrasi seorang anggota dari satu Tempat Pelayanan (TP) ke Tempat Pelayanan (TP) lainnya di lingkungan KSP CU Pancur Kasih.
- Mutasi anggota dapat dilakukan atas permohonan anggota yang bersangkutan kepada Manajer TP tempat anggota tersebut terdaftar dengan mengisi surat permohonan mutasi.
- Mutasi anggota dapat dilakukan oleh Manajer TP atas dasar efisiensi dan efektivitas pelayanan setelah adanya koordinasi dengan TP tujuan, berdasarkan Surat Domisili atau alamat saat ini.
- Proses Mutasi Anggota dilakukan setelah pembagian BJA.
M. BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DARI KEANGGOTAAN
- Seorang anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaan apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Meminta berhenti atas kemauan sendiri;
c. Diberhentikan. - Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus;
b. Tidak aktif membayar Simpanan Wajib selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. - Dalam hal anggota berhenti atau diberhentikan:
a. Semua simpanan dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah segala kewajibannya menyangkut hutang-piutang lunas;
b. Yang tidak dikembalikan kepada anggota adalah Solidaritas Duka (PanaBaS), Kontribusi Pendidikan Anggota, Dana Pembangunan Gedung, Layanan Digital dan Uang Pangkal.