KEANGGOTAAN
A. ANGGOTA
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas atau sudah menikah.
- Mampu secara penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa tidak dalam perwalian, pengampuan dan sebagainya).
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Berdomisili di wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Bersedia mengikuti Pendidikan Anggota.
- Mampu berkontribusi dan memanfaatkan produk dan layanan KSP CU Pancur Kasih.
B. ANGGOTA LUAR BIASA
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, atau secara ekonomis masih bergantung pada orang tua atau walinya.
- Warga Negara Asing (WNA) yang sudah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun.
- Sudah melunasi Simpanan Pokok.
- Berdomisili di luar wilayah pelayanan KSP CU Pancur Kasih.
- Belum dapat memanfaatkan semua jenis pelayanan yang diberikan secara penuh.
C. SYARAT UMUM MENJADI ANGGOTA DAN ANGGOTA LUAR BIASA
- Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi semua orang.
- Tidak sedang menjalani proses hukum.
- Menerima dan sanggup melaksanakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Credit Union.
- Menerima dan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus.
D. SYARAT KHUSUS MENJADI ANGGOTA
- Mendaftar langsung ke Tempat Pelayanan (TP) atau mendaftar secara online melalui Website KSP CU Pancur Kasih di https://registrasi.cupk.co.id/.
- Mengisi formulir surat permohonan menjadi anggota yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
- Anggota Baru yang mendaftar secara online wajib melakukan verifikasi melalui email atau telepon.
- Melampirkan 1 (satu) lembar pas photo ukuran 2×3 cm dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Bagi Anggota Luar Biasa yang belum memiliki KTP, wajib melampirkan Akte Lahir dan KK, Kartu Identitas Anak (KIA) minimal Surat Keterangan Lahir.
- Membayar kewajiban dasar sebagai berikut:
Keterangan | Jumlah (Rp) | Terbilang | |
---|---|---|---|
a. | Uang Pangkal | Rp. 50.000,- | (Lima puluh ribu rupiah) |
b. | Simpanan Pokok | Rp.100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
c. | Simpanan Wajib | Rp. 35.000,- | (Tiga puluh lima ribu rupiah) |
e. | Dana Pembangunan Gedung | Rp. 100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
f. | Kontribusi Pendidikan Anggota | Rp. 65.000,- | (Enam puluh lima ribu rupiah) |
g. | Solidaritas Duka/Panabas | Rp. 100.000,- | (Seratus ribu rupiah) |
h. | Administrasi Layanan Digital | Rp. 48.000,- | (Empat puluh delapan ribu rupiah) |
Jumlah | Rp.498.000,- | (Empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) |
7. Anggota dan Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada Bagian B ayat (2), Wajib mengikuti Pendidikan Anggota yang diselenggarakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
8. Anggota Luar Biasa yang sebagaimana dimaksudkan Bagian B ayat (1), tidak diwajibkan mengikuti Pendidikan Anggota.
E. KEWAJIBAN ANGGOTA
- Melunasi kewajiban dasar sebagaimana dimaksud pada Bagian D ayat (6).
- Membayar Simpanan Wajib setiap bulan.
- Membayar Administrasi Layanan Digital, dan PanaBaS per tahun.
- Membayar pinjaman sesuai perjanjian (bagi Anggota yang memiliki pinjaman).
- Mengingatkan Anggota lain yang lalai membayar pinjamannya dan tidak aktif menyimpan.
- Mengajak orang lain (kenalan, kerabat, tetangga) bergabung menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih.
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha KSP CU Pancur Kasih
- Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha KSP CU Pancur Kasih.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus, serta Keputusan Rapat Anggota.
- Memanfaatkan produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
F. KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
- Melunasi kewajiban dasar sebagaimana dimaksud pada Bagian D ayat (6).
- Membayar Simpanan Wajib setiap bulan.
- Membayar administrasi layanan digital, dan PanaBaS per tahun.
- Menjaga nama baik KSP CU Pancur Kasih.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus, serta Keputusan Rapat Anggota.
- Memanfaatkan produk, layanan dan solidaritas yang ada di KSP CU Pancur Kasih.
G. HAK ANGGOTA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Mengikuti Pendidikan Anggota, Pendidikan Lanjutan, dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat solidaritas dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan Kepemilikan dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
H. HAK ANGGOTA LUAR BIASA
- Mendapatkan pelayanan yang baik dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima manfaat solidaritas dari KSP CU Pancur Kasih.
- Menerima informasi dan laporan mengenai perkembangan KSP CU Pancur Kasih.
- Memperoleh Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Bonus Prestasi Pinjaman (BPP) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan kritik, usul, saran dan memberikan informasi untuk kemajuan KSP CU Pancur Kasih.
- Dapat mengikuti Rapat Anggota.
- Tidak dapat memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
- Dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dari KSP CU Pancur Kasih.
I. MUTASI ANGGOTA
- Mutasi Anggota adalah perpindahan administrasi seorang anggota dari satu Tempat Pelayanan (TP) ke Tempat Pelayanan (TP) lainnya di lingkungan KSP CU Pancur Kasih.
- Mutasi anggota dapat dilakukan atas permohonan anggota yang bersangkutan kepada Manajer TP tempat anggota tersebut terdaftar dengan mengisi Surat Permohonan Mutasi dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili atau Kartu Tanda Penduduk yang baru.
- Mutasi anggota dapat dilakukan oleh Manajer TP atas dasar efisiensi dan efektivitas pelayanan setelah adanya koordinasi dengan TP tujuan.
- Mutasi Anggota diikuiti dengan mutasi data base keanggotaan, saldo simpanan dan pinjaman, serta berkas asli pinjaman dan jaminannya dari TP Asal ke TP Tujuan.
- Proses Mutasi Anggota dilakukan setelah pembagian BJA.
J. BERHENTI ATAU DIBERHENTIKAN DARI KEANGGOTAAN
- Seorang anggota dinyatakan berhenti dari keanggotaan apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Meminta berhenti atas kemauan sendiri;
c. Diberhentikan. - Apabila Anggota meninggal dunia, maka ahli waris wajib melaporkan perihal kematian Anggota kepada Tempat Pelayanan dan selanjutnya wajib menyerahkan Akta/Surat Kematian yang asli dan berkas lainnya.
- Anggota yang berhenti atas permintaan sendiri wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota.
- Seorang anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan apabila:
a. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan Pengurus;
b. Tidak aktif membayar Simpanan Wajib selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. - Dalam hal anggota berhenti atau diberhentikan:
a. Semua simpanan dikembalikan kepada yang anggota atau ahli warisnya setelah segala kewajibannya dilunasi.;
b. Dikenakan administrasi penutupan simpanan kepemilikan;
c. Kontribusi Solidaritas Duka (PanaBaS), Kontribusi Pendidikan Anggota, Dana Pembangunan Gedung, Administrasi Layanan Digital dan Uang Pangkal tidak dikembalikan kepada Anggota.
d. Ahli waris bertanggung jawab apabila Anggota yang meninggal dunia masih memiliki kewajiban kepada KSP CU Pancur Kasih.