ATM CU PANCUR KASIH


ATM atau Automated Teller Machine adalah layanan KSP CU Pancur Kasih yang dibuat untuk memudahkan Anggota KSP CU Pancur Kasih dalam menarik dana tunai tanpa dibatasi jam pelayanan. ATM CU Pancur Kasih beroperasi selama 24 jam.

Untuk transaksi yang dapat dilakukan di ATM CU Pancur Kasih meliputi:

  • Informasi saldo;
  • Ganti Pin;
  • Penarikan Tunai Tertentu;
  • Penarikan Tunai Cepat;
  • Pemindahbukuan/transfer;
  • Transaksi dan jasa lain yang akan ditetapkan kemudian oleh CU Pancur Kasih.

Saat ini KSP CU Pancur Kasih memiliki ATM sebanyak 5 (lima) unit yang berada di:

  1. TP. Siantan, Jalan 28 Oktober Blok No.87, Pontianak.
  2. TP. Sungai Jawi, Jalan K.H.W. Hasyim No.195-196, Kota Pontianak.
  3. TP. Ngabang, Jalan Pemuda, Kec. Ngabang, Kab. Landak.
  4. TP. Bengkayang, Jalan Basuki Rachmat No.242, Bengkayang.
  5. TP. Singkawang, P. Diponegoro RS. St. Vincentius, Singkawang
  1. Pengertian
    • Kartu ATM CUPK adalah kartu Automated Teller Machine (ATM) milik CU Pancur Kasih yang selanjutnya disebut Kartu ATM.
    • CUPK adalah Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih yang selanjutnya disebut CU.
    • Kartu ATM CUPK diberikan kepada anggota pemilik.
  2. Rekening Pangari (maksimal 3 rekening sebagai sumber dana)
  3.  Rekening lainnya yang ditetapkan oleh CUPK kemudian hari.
  4. Seluruh ketentuan yang berlaku untuk rekening-rekening tersebut pada butir 2 di atas, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan ATM ini.
  5. Kartu ATM tidak diberikan secara otomatis kepada anggota, melainkan hanya diberikan kepada anggota yang memiliki saldo minimal tertentu dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh CUPK serta mengajukan permohonan pembuatan kartu ATM.
  6. Kartu ATM dan PIN diterbitkan/dikeluarkan oleh Card Centre di Kantor Pusat CU Pancur Kasih. PIN hanya diketahui oleh pemegang kartu ATM sendiri. Kartu ATM dan PIN tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun. Pemegang kartu bertanggungjawab sepenuhnya atas penyalahgunaan kartu yang dilakukan oleh pihak lain.
  7. Anggota akan menerima kartu ATM dan nomor PIN yang diserahkan melalui kantor Tempat Pelayanan anggota tersebut mendaftarkan rekeningnya.
  8. Pada kartu ATM tercetak kartu dan nomor kartu ATM. Kartu ATM tersebut berlaku selama masih dapat dipergunakan serta pemilik kartu ATM masih menjadi anggota pemegang kartu ATM CUPK.
  9. Pemegang kartu harus menyimpan kartu ATM dengan baik dan merahasiakan PIN.
  10. CU Pancur Kasih berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh pemegang kartu untuk memblokir atau mendebet rekening atas nama pemegang kartu sesuai ketentuan yang berlaku pada CUPK
  11. CU Pancur Kasih berhak menarik atau membatalkan dan atau memperbaharui kartu berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
    • Pemegang kartu lalai/tidak mentaati syarat-syarat dan ketentuan umum ATM CUPK.
    • Bilamana pemegang kartu melakukan kecurangan.
    • Bilamana pemegang kartu meninggal dunia.
    • Atas pertimbangan/kebijakan CUPK.
  12. CU Pancur Kasih dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan dan penyalahgunaan kartu ATM oleh pihak lain.
  13. CU Pancur Kasih dibebaskan dari tanggungjawab atas kerugian yang timbul karena kehilangan, pemalsuan dan penyalahgunaan kartu ATM oleh pihak lain.
  14. Apabila pemegang kartu ATM ingin mengakhiri/membatalkan penggunaan kartu, maka pemegang kartu harus memberitahukannya kepada petugas di Tempat Pelayanan pada jam kerja atau hari kerja sebelum mengakhiri/membatalkanya.
  15. Jika kartu hilang, pemegang kartu harus segera melaporkan kepada petugas CUPK di Tempat Pelayanan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Untuk penggantian kartu ATM rusak, pemegang kartu harus menyertakan/mengembalikan kartu ATM yang rusak tersebut, berdasarkan laporan tersebut CUPK akan menerbitkan kartu ATM dan PIN pengganti.
  16. Untuk menerbitkan kartu ATM baru, kepada anggota dikenakan biaya sesuai ketentuan CUPK. Penggantian kartu ATM yang hilang atau rusak dikenakan biaya sesuai ketentuan CU Pancur Kasih.
  17. Setiap pemegang kartu ATM dikenakan biaya administrasi bulanan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan atau keputusan RAT CU Pancur Kasih.
  18. Jenis informasi dan transaksi yang dapat dilakukan pada terminal ATM adalah:
    • Informasi saldo;
    • Ganti Pin;
    • Penarikan Tunai Tertentu;
    • Penarikan Tunai Cepat;
    • Pemindahbukuan/transfer;
    • Transaksi dan jasa lain yang akan ditetapkan kemudian oleh CU Pancur Kasih
  19. Anggota yang menggunakan kartu ATM akan mendapatkan fasilitas notifikasi transaksi sesuai dengan nomor rekening terdaftar
  20. Transaksi dapat dilaksanakan setiap hari (termasuk hari Minggu dan hari libur) selama 24 jam, kecuali pada saat pemeliharaan terminal ATM.
  21. Besarnya penarikan minimal dan maksimal per transaksi dan atau per hari, diatur sesuai ketentuan CU Pancur Kasih.
  22. Dalam hal pemegang kartu ATM keluar atau meninggal dunia, pemegang kartu ATM atau ahli warisnya harus mengembalikan kartu ATM kepada CU Pancur Kasih.
  23. Apabila terjadi tuntutan (klaim) karena terdapat perbedaan catatan antara anggota dengan pihak lembaga CUPK sebagai akibat melakukan transaksi di ATM, maka CU Pancur Kasih akan menindaklanjuti hal tersebut.
  24. Segala bentuk tuntutan (klaim) dari anggota kepada CU Pancur Kasih diajukan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal transaksi yang menyebabkan tuntutan (klaim) tersebut.

F.A.Q. (Frequently Asked Question)

Pertanyaan Seputar CUPK Mobile

Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan ATM KSP CU Pancur Kasih?


Anggota yang bersangkutan wajib mengisi formulir registrasi ATM yag didapat di Tempat Pelayanan Terdekat.

Darimana sumber dana yang digunakan ATM?


Sumber dana yang digunakan untuk ATM bersumber dari Rekening Pangari (Simpanan Bungan Harian) dan Rekening Pangari tidak sedang diblokir.

Apa yang harus dilakukan jika Lupa PIN ATM?


Jika lupa PIN ATM, Anggota dapat menghubungi Tempat Pelayanan Terdekat untuk meminta Reset PIN.

Apa yang harus dilakukan jika kartu ATM terblokir?


Jika kartu ATM terblokir, Anggota dapat menghubungi Tempat Pelayanan Terdekat untuk meminta buka blokir.

Berapa biaya yang dibebankan kepada anggota pengguna fasilitas ATM?


Biaya dibebankan kepada anggota setiap bulan yang langsung didebet dari rekening Pangari dengan besar biaya sesuai ketentuan Pengurus.

Untuk penarikan dan transfer sesama CU Pancur Kasih tidak dikenakan biaya.