ICURN (International Credit Union Regulators’ Network) telah mengeluarkan pedoman bagi Lembaga Keuangan Koperasi supaya semakin meningkatkan pengelolaan. Kita tahu bahwa CFIs (Cooperative Financial Institution) dalam bahasa Indonesia disebut Lembaga Keuangan Koperasi berjalan dengan system yang telah mendunia, pedoman yang telah ditetapkan mungkin tidak selalu bisa diterapkan atau relevan dalam semua bidang, ICURN hanya memusatkan Lembaga Keuangan Koperasi untuk terus fokus pada prinsip Pedoman Koperasi.

Prinsip-prinsip tersebut telah dikembangkan menggunakan Basel Committee pada Prinsip Pengawasan Perbankkan yang berguna untuk meningkatkan system pengelolaan Lembaga.

Prinsip pedoman Credit Union memasukkan 17 elemen yang diperlukan sekali dalam memudahkan mempengaruhi pengelolaan Lembaga Keuangan Koperasi. Prinsip-prinsip tersebut dikategorikan menjadi 7 hal:

  1. Prinsip Koperasi
  2. Dewan Pengurus
  3. Managemen Senior
  4. Managemen Resiko dan Pengawasan Internal
  5. Kompensasi
  6. Keterbukaan dan Transparansi
  7. Peranan Dewan Pengawas

17 Elemen dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini:

Prinsip

Elemen

  1. 1.      Prinsip Koperasi
  2. 1.      Hak dan kewajiban Anggota

  1. 2.      Dewan Pengurus

 

  1. 2.      Tanggung jawab pengurus
  2. 3.      Kualifikasi pengurus
  3. 4.      Memiliki struktur dan praktek kerja

  1. 3.      Managemen Senior

 

  1. 5.         Aktivis bertindak sesuai dengan strategi bisnis

  1. 4.      Managemen Resiko dan Pengawasan Internal

 

  1. 6.         Pengawasan internal secara efektif dan manfaat managemen resiko
  2. 7.         Indentifikasi dan pengawasan resiko yang terus menerus
  3. 8.         Komunikasi internal yang sehat
  4. 9.         Penggunaan efektif badan pemeriksa keuangan dan fungsi pengawasan internal

  1. 5.      Kompensasi

 

  1. 10.     Aktif pengawasan
  2. 11.     Sejalan dengan kebijakan resiko yang diambil

  1. 6.      Keterbukaan dan Transparansi

 

  1. 12.     Transparansi bersama
  2. 7.      Peranan Dewan Pengawas

 

  1. 13.     Rencana kerja
  2. 14.     Evaluasi rutin
  3. 15.     Monitoring
  4. 16.     Perbaikan yang efektif dan tepat waktu
  5. 17.     Kerjasama dengan lembaga koperasi lain.