ICURN (International Credit Union Regulators’ Network) telah mengeluarkan pedoman bagi Lembaga Keuangan Koperasi supaya semakin meningkatkan pengelolaan. Kita tahu bahwa CFIs (Cooperative Financial Institution) dalam bahasa Indonesia disebut Lembaga Keuangan Koperasi berjalan dengan system yang telah mendunia, pedoman yang telah ditetapkan mungkin tidak selalu bisa diterapkan atau relevan dalam semua bidang, ICURN hanya memusatkan Lembaga Keuangan Koperasi untuk terus fokus pada prinsip Pedoman Koperasi.
Prinsip-prinsip tersebut telah dikembangkan menggunakan Basel Committee pada Prinsip Pengawasan Perbankkan yang berguna untuk meningkatkan system pengelolaan Lembaga.
Prinsip pedoman Credit Union memasukkan 17 elemen yang diperlukan sekali dalam memudahkan mempengaruhi pengelolaan Lembaga Keuangan Koperasi. Prinsip-prinsip tersebut dikategorikan menjadi 7 hal:
- Prinsip Koperasi
- Dewan Pengurus
- Managemen Senior
- Managemen Resiko dan Pengawasan Internal
- Kompensasi
- Keterbukaan dan Transparansi
- Peranan Dewan Pengawas
17 Elemen dapat kita lihat dalam tabel dibawah ini:
Prinsip |
Elemen |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|