CU Bukan Tempat Cuci Uang

Manajemen Credit Union (CU) Pancur Kasih, Pontianak, menegaskan, kelembagaan koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, dimanapun di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat sebagai pionir, bukan tempat cuci uang bantuan dari l uar negeri yang mesti dicap sebagai sebuah tindakan melanggar hukum.

F. Y. Khosmas, salah satu pengurus CU Pancur Kasih, Kamis (19/3), mengatakan, “CU di seluruh Indonesia siap diaudit dan dipertanggungjawabkan sumber keuangan.”

Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia, kalau mau menelusuri sumber dana CU, silakan. Kami terbuka. Tapi jangan curiga dan berburuk sangka terlebih dahulu, jika tidak tahu duduk masalahnya,” kata Khosmas.

Khosmas membenarkan total aset CU Pancur Kasih sekarang tembus Rp. 1,8 triliun, sedangkan aset CU Lantang Tipo, berkantor pusat di Sanggau, mencapai Rp. 2,241 triliun.

Provinsi Kalimantan Barat sekarang ditetapkan sebagai proyek percontohan pengembangan CU di seluruh Indonesia. Banyak CU dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), belajar cara mengembangkan CU di Kalbar.

“Saya berani memprediksi total aset milik 33 CU di Kalimantan Barat, melebihi nilai Rp. 7 triliun. Ini melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2015 sebesar Rp. 4,6 triliun. Saya ingin menegaskan, potensi masyarakat kalau memang digali, memang cukup besar. Jangan remehkan potensi kekuatan masyarakat,” kata Khosmas.

Khosmas membenarkan pernyataan Paulus Florus, konsultan CU Kalimantan Barat, dimana  CU Sahabat Sejahtera (Bahtera) di Palapa Kompleks Hotel Kapuas, Pontianak, memiliki anggota 500 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai pemulung, tukang tambal ban, penjual gorengan, penjual sayur, pedagang asongan, total asetnya sudah mencapai 2 miliar.

Menurut Khosmas, total aset CU Pancur Kasih sejumlah Rp. 1,8 triliun per 31 Desember 2014, memang cukup besar. Tapi semua dana terserap kembali di kalangan anggota dalam bentuk pinjaman yang mesti dicicil tiap bulan. Kalau pun ada dana segar, tetap disimpan di salah satu bank.

Ini pula berlaku bagi seluruh anggota CU di Kalimantan Barat yang jumlahnya sudah mencapai 1 juta orang dari 5,2 juta penduduk, dengan total aset minimal Rp. 7 miliar.

Konsultan CU Kalimantan Barat, Paulus Florus, mengatakan, CU tidak akan runtuh apabila pengurus dan anggotanya disiplin di dalam menyimpan dan meminjam untuk modal usaha kegiatan produktif.

“Hanya ada dua cara menghancurkan CU, yakni menyimpan uang tapi tidak meminjam dan meminjam uang tapi tidak mau mengembalikan cicilan tiap bulan sesuai perjanjian. Tapi selama ini, semua anggota dan pengurus disiplin, karena setiap orang yang masuk CU mesti mengikuti proses pendidikan terlebih dahulu, agar paham akan tugas dan kewajiban,” kata Florus.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Marsianus, menegaskan, CU tunduk kepada undang-undang perkoperasian, sehingga pengawasannya bukan kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

“Pembinaan dari pemerintah daerah, bukan dalam bentuk mengucurkan bantuan permodalan atau sarana penunjang, tapi melakukan komunikasi dan sosialisasi komprehensif apabila ada regulasi pemerintah terbaru tentang perkoperasian. Kalau Bank Indonesia dan OJK mau ikut mengawasi CU, salah alamat,” kata Marsianus. (aju/jee)

Sumber:

Aju dan Jee. 2015. “Pengawasan Bukan Ranah OJK dan Bank Indonesia”. Suara Pemred, 20 Maret 2015.