
Pontianak, 27 Maret 2024 – Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) khususnya Kelompok Inti dan Anggota CUPK. Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal melalui sistem keagenan yang diterapkan oleh KSP CU Pancur Kasih.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus, Pengawas dan Manajemen dari CU Pancur Kasih, Kepala Kantor Cabang dan Pejabat terkait BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, dan Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam perjanjian ini, KSP CU Pancur Kasih berperan sebagai mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung implementasi program jaminan sosial. Beberapa tugas utama yang akan dijalankan oleh KSP CU Pancur Kasih antara lain melakukan sosialisasi, pendaftaran, pengelolaan kepesertaan dan pembayaran Iuran.
Perjanjian ini mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman bagi pekerja sektor informal di Pontianak dan sekitarnya. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang mendapatkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di masa depan khususnya anggota CU Pancur Kasih.
Kerjasama ini juga merupakan bagian dari upaya KSP CU Pancur Kasih dalam memberikan layanan terbaik bagi anggotanya, tidak hanya dalam sektor keuangan, tetapi juga dalam aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan pekerja. Selain itu kegiatan ini merupakan komitmen KSP CU Pancur Kasih dalam peran serta program pemerintah.