Balas jasa di sebuah Koperasi kredit ataupun di lembaga keuangan merupakan balas jasa yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar anggota peminjam kepada lembaga koperasi kredit.

Besarnya balas jasa di Koperasi Kredit dapat berubah sesuai dengan keputusan dari Pengurus dan Management. Seperti yang terjadi di Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih, untuk mengimbangi trend pasar yang terjadi dalam dunia ekonomi maka seluruh pihak Pengurus dan Management Koperasi Kredit (CU) Pancur Kasih mengambil kebijakan untuk melakukan perubahan balas jasa pinjaman. Selain itu, kebijaksaan kedua yang diambil yaitu penghapusan penerapan pemberlakuan plafon pinjaman sehingga tidak ada lagi pembatasan plafon pinjaman bagi anggota yang mengajukan.

Koperasi Kredit  (CU) Pancur Kasih memberlakukan perubahan balas jasa pinjaman pada 4 (empat ) jenis produk pinjaman. Dari keempat pinjaman tersebut antara lain Pinjaman Modal Usaha besarnya balas jasamenjadi 22%Pinjaman Kendaraan besarnya balas jasa menjadi 21%Pinjaman Berobat besarnya balas jasamenjadi 18 %Pinjaman Pendidikan besarnya balas jasamenjadi 19.20%. Besarnya balas jasa untuk pinjaman lainnya masih tetap sesuai dengan kebijakan yang tertera di surat keputusan pengurus.