
Ketentuan Umum Pinjaman
- Sudah menjadi anggota penuh.
- Anggota yang akan mengajukan pinjaman lebih besar dari simpanan wajib membawa KTP, KK dan surat nikah Asli, bagi yang sudah menikah.
- UntukPinjaman sebesar simpanan, dan atau dibawah simpanan, persyaratan keanggotaan pada BAB I, point D4, tidak diwajibkan.
- Anggota wajib berkonsultasi pada bagian kredit atau petugas di Tempat Pelayanan. Konsultasi tidak dapat diwakilkan. Jika diperlukan, konsultan kredit dapat meminta anggota menghadirkan suami/istri/ahli waris yang sah.
- Anggota mengisi Surat Permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih.
- Anggota wajib melampirkan fotocopy KTP/Kartu Keluarga atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku.
- Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan pada saat pencairan pinjaman, bagian kredit dapat meminta suami/istri yang sah dihadirkan (bagi yang sudah berkeluarga).
- Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang bagian kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap Tujuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan Partisipasi (TUKKEPPAR) dan atau 5 C (Character=watak/kepribadian, Capacity = Kemampuan, Capital = Modal, Condition of economy = kondisi perekonomian, Collateral = Jaminan/Agunan).
- Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam.
- Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit.
- Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai.
- Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris.
- Semua pinjaman wajib bermaterai sesuai dengan ketentuan penggunaan nilai materai.
- Anggota dapat memiliki pinjaman maksimal tiga produk dengan tujuan yang berbeda ( Produktif, Konsumtif, Darurat ).
- Tujuan Pinjaman tidak boleh untukmerusak lingkungan.
- Setiap peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam.
- Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam Keputusan Pengurus, dan sewaktu-waktu dapat berubah.
- Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan kecuali produk-produk yang diatur khusus.
- Setoran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman.
- Apabila angsuran pokok pinjaman dilakukan lebih dari satu kali pada bulan yang sama, maka perhitungan balas jasa pinjaman bulan berikutnya berdasarkan saldo pinjaman pada saat jatuh tempo bulanan.
- Pinjaman yang diberikan kepada anggota dilindungi oleh program PEWARTA Puskopdit Borneo.
- Pinjaman di atas ketentuan program PEWARTA (poin 21) wajib diasuransikan.
- Anggota tidak penuh seperti dimaksud pada BAB I point B.1 tidak berhak meminjam.
- Anggota tidak penuh seperti dimaksud pada BAB I point B.2 berhak meminjam maksimal sebesar simpanan dan wajib di blokir.
- Premi asuransi, biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survey ditanggung oleh peminjam.
- Pinjaman dikenakan jasa pelayanan (jasa administrasi).
- Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan balas jasa dan denda pinjaman pada bulan berjalan.
- Pinjaman di bawah Simpanan :
- Pinjaman dibawah simpanan adalah pinjaman yang diberikan maksimal sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total SimpananWajib, Pokok, Sa’aleatn dan atau ditambah SeHat.
- Simpanan Sa’aleatn keluarga batih yang belum menjadi jaminan pinjaman dapat dijadikan jaminan tambahan dan wajib diblokirserta dibuatkan kuasa penarikan.
- Pinjaman dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
- Jangka waktu angsuran maksimal 180 (seratus delapan puluh)
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman.
- Balas jasa ditentukan dengan Surat Keputusan Pengurus
PENGERTIAN PENJAMIN
- Yang dapat menjadi penjamin adalah sesama anggota biasa yang saling mengenal, dan aktif yang berdomisili di wilayah tempat tinggal yang sama.
- Calon peminjam wajib menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin dengan menandatangani surat permohonan dan perjanjian pinjaman.
- Pinjaman di bawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin.
- Penjamin bertanggung jawab atas kelancaran pembayaran pinjaman anggota yang dijaminnya.
- Pengurus, Pengawas, Penasehat, dan Staf tidak boleh menjadi penjamin.
JAMINAN PINJAMAN
- Jaminan Pinjaman dapat berupa :
- Seluruh simpanan.
- Barang berharga dengan bukti kepemilikan yang sah.
- Gaji, dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah bayar.
- Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris.
- Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur pokok dan membayar balas jasa pinjaman, serta menyita barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman.
- Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.
PENCAIRAN PINJAMAN
- Pinjaman dapat dicairkan setelah permohonan pinjaman disetujui dan ditandatangani oleh bagian kredit, serta syarat-syarat lain yang diminta telah dipenuhi oleh calon peminjam.
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.
- Pencairan pinjaman ditransfer melalui rekening pangari anggota.
- Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh bagian kredit.
- Pada saat pencairan suami/istri wajib hadir.
BIAYA ADMINISTRASI PINJAMAN
- Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (Jasa administrasi) yang ditetapkan dalam keputusan pengurus.
- Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, perikatan notaris dan asuransi dibebankan kepada peminjam.
PEMBATALAN PINJAMAN
- Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:
- Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman.
- Pengurus / Petugas bagian kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung.
- Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha-usaha yang merusak lingkungan.
DENDA
- Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar angsuran pokok dan balas jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhadap angsuran pokok dan 2% (dua persen) per bulan terhadap balas jasa tertunggak.
- Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah jatuh tempo pada bulan yang sama.
PERUBAHAN PERJANJIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
- Perubahan perjanjian pinjaman dari balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya boleh dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50%.
- Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada poin 1 dikenakan denda 1% dari saldo
- Perubahan perjanjian berkenaan dengan balas jasa, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian pinjaman, barang jaminan, dikenakan biaya administrasi. Jumlah biaya administrasi diatur dengan surat keputusan pengurus.
- Pelunasan pinjaman yang diangsur kurang dari 30% dikenakan denda 1% dari saldo.
- Pelunasan pinjaman pemula minimal 3 bulan