
Ketentuan Umum Pinjaman
- Sudah menjadi anggota penuh dan mengikuti Pendidikan Anggota;
- Anggota yang akan mengajukan pinjaman wajib menyertakan KTP, KK, NPWP dan surat nikah yang asli;
- Anggota mengisi surat permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih;
- Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan;
- Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan hadir pada saat pencairan pinjaman;
- Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap Tujuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan Partisipasi (TUKKEPPAR) dan atau 5 C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, Capital=Modal, Condition of economy=kondisiperekonomian, Collateral=Jaminan/Agunan);
- Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam;
- Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit;
- Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai;
- Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris;
- Surat perjanjian pinjaman wajib bermaterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) produk pinjaman;
- Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus;
- Setiap peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam (DWP);
- Balas Jasa Pinjaman (BJP) ditetapkan dalam Keputusan Pengurus, dan sewaktu-waktu dapat berubah;
- Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan kecuali produk- produk yang diatur khusus;
- Setoran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman;
- Apabila angsuran pokok pinjaman dilakukan lebih dari satu kali pada bulan yang sama, maka perhitungan balas jasa pinjaman bulan berikutnya berdasarkan saldo pinjaman pada saat jatuh tempo bulanan;
- Pinjaman yang diberikan kepada anggota diapresiasi oleh program PEWARTA Puskospin Bumi Borneo;
- Pinjaman di atas ketentuan program PEWARTA wajib diasuransikan;
- Anggota tidak penuh tidak berhak meminjam;
- Anggota tidak penuh berhak meminjam maksimal sebesar simpanan dan wajib diblokir;
- Premi asuransi, biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survei ditanggung oleh peminjam;
- Pinjaman dikenakan jasa pelayanan (jasa administrasi);
- Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan balas jasa pinjaman dan denda pinjaman pada bulan berjalan;
- Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Surat Kuasa Penarikan (bermaterai cukup) dari pemilik simpanan;
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman;
- Balas jasa ditentukan dengan Surat Keputusan Pengurus.
PENGERTIAN PENJAMIN
- Penjamin adalah anggota penuh dan aktif yang saling mengenal, dan bersedia memberikan informasi sebagai referensi;
- Penjamin memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya;
- Calon peminjam dapat menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin yang ikut bertandatangan pada surat perjanjian pinjaman;
- Pinjaman di bawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin;
- Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila pinjamannya lalai;
- Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.
JAMINAN PINJAMAN
- Jaminan Pinjaman dapat berupa:
a. Simpanan kecuali simpanan pokok dan wajib;
b. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah;
c. Gaji, dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah bayar; - Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris;
- Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur pokok dan membayar balas jasa pinjaman, serta menyita barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman;
- Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.
PENCAIRAN PINJAMAN
- Pinjaman dapat dicairkan setelah permohonan pinjaman disetujui dan ditandatangani oleh bagian kredit, serta syarat-syarat lain yang diminta telah dipenuhi oleh calon peminjam.
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.
- Pencairan pinjaman wajib disetorkan ke rekening pangari anggota, kecuali pinjaman kapitalisasi.
- Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh petugas kredit.
- Pada saat pencairan suami/istri wajib hadir. Kecuali pinjaman dibawah simpanan dan kapitalisasi.
ADMINISTRASI PINJAMAN
- Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (jasa administrasi) yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
- Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survey lapangan, perikatan notaris dan asuransi dibebankan kepada peminjam.
PEMBATALAN PINJAMAN
Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:
- Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman;
- Pengurus dan atau Petugas bagian kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung;
- Diketahui tujuan pinjaman bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus.
DENDA
- Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar angsuran pokok dan balas jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhadap angsuran pokok dan 2% (dua persen) per bulan terhadap balas jasa tertunggak;
- Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah jatuh tempo pada bulan yang sama.
PERUBAHAN PERJANJIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN
- Perubahan jangka waktu dan atau balas jasa pinjaman dari balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen);
- Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo;
- Perubahan perjanjian berkenaan dengan balas jasa, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian pinjaman, barang jaminan, dikenakan biaya administrasi. Jumlah biaya administrasi diatur dengan Surat Keputusan Pengurus;
- Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari jangka waktu dan saldo pinjaman.
- Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalty 5% (lima persen) dari saldo pinjaman.