Ketentuan Umum Pinjaman

  1. Sudah menjadi anggota penuh dan mengikuti Pendidikan Anggota;
  2. Anggota yang akan mengajukan pinjaman wajib menyertakan KTP, KK, NPWP dan surat nikah yang asli;
  3. Anggota mengisi surat permohonan pinjaman yang telah disediakan oleh Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih;
  4. Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan;
  5. Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan hadir pada saat pencairan pinjaman;
  6. Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap Tujuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan Partisipasi (TUKKEPPAR) dan atau 5 C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, Capital=Modal, Condition of economy=kondisiperekonomian, Collateral=Jaminan/Agunan);
  7. Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam;
  8. Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit;
  9. Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai;
  10. Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris;
  11. Surat perjanjian pinjaman wajib bermaterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  12. Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) produk pinjaman;
  13. Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus;
  14. Setiap peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam (DWP);
  15. Balas Jasa Pinjaman (BJP) ditetapkan dalam Keputusan Pengurus, dan sewaktu-waktu dapat berubah;
  16. Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan kecuali produk- produk yang diatur khusus;
  17. Setoran pinjaman diutamakan untuk balas jasa pinjaman;
  18. Apabila angsuran pokok pinjaman dilakukan lebih dari satu kali pada bulan yang sama, maka perhitungan balas jasa pinjaman bulan berikutnya berdasarkan saldo pinjaman pada saat jatuh tempo bulanan;
  19. Pinjaman yang diberikan kepada anggota diapresiasi oleh program PEWARTA Puskospin Bumi Borneo;
  20. Pinjaman di atas ketentuan program PEWARTA wajib diasuransikan;
  21. Anggota tidak penuh tidak berhak meminjam;
  22. Anggota tidak penuh berhak meminjam maksimal sebesar simpanan dan wajib diblokir;
  23. Premi asuransi, biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survei ditanggung oleh peminjam;
  24. Pinjaman dikenakan jasa pelayanan (jasa administrasi);
  25. Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan balas jasa pinjaman dan denda pinjaman pada bulan berjalan;
  26. Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Surat Kuasa Penarikan (bermaterai cukup) dari pemilik simpanan;
  27. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman;
  28. Balas jasa ditentukan dengan Surat Keputusan Pengurus.

PENGERTIAN PENJAMIN

  1. Penjamin adalah anggota penuh dan aktif yang saling mengenal, dan bersedia memberikan informasi sebagai referensi;
  2. Penjamin memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya;
  3. Calon peminjam dapat menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin yang ikut bertandatangan pada surat perjanjian pinjaman;
  4. Pinjaman di bawah dan atau sebesar simpanan tidak perlu penjamin;
  5. Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila pinjamannya lalai;
  6. Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.

JAMINAN PINJAMAN

  1. Jaminan Pinjaman dapat berupa:
    a. Simpanan kecuali simpanan pokok dan wajib;
    b. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah;
    c. Gaji, dengan surat kuasa pemotongan gaji dan surat perintah bayar;
  2. Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris;
  3. Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk mengangsur pokok dan membayar balas jasa pinjaman, serta menyita barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman;
  4. Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.

PENCAIRAN PINJAMAN

  1. Pinjaman dapat dicairkan setelah permohonan pinjaman disetujui dan ditandatangani oleh bagian kredit, serta syarat-syarat lain yang diminta telah dipenuhi oleh calon peminjam.
  2. Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.
  3. Pencairan pinjaman wajib disetorkan ke rekening pangari anggota, kecuali pinjaman kapitalisasi.
  4. Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh petugas kredit.
  5. Pada saat pencairan suami/istri wajib hadir. Kecuali pinjaman dibawah simpanan dan kapitalisasi.

ADMINISTRASI PINJAMAN

  1. Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan (jasa administrasi) yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
  2. Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survey lapangan, perikatan notaris dan asuransi dibebankan kepada peminjam.

PEMBATALAN PINJAMAN

Pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:

  • Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman;
  • Pengurus dan atau Petugas bagian kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung;
  • Diketahui tujuan pinjaman bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus.

DENDA

  1. Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar angsuran pokok dan balas jasa pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhadap angsuran pokok dan 2% (dua persen) per bulan terhadap balas jasa tertunggak;
  2. Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah jatuh tempo pada bulan yang sama.

PERUBAHAN PERJANJIAN DAN PELUNASAN PINJAMAN

  1. Perubahan jangka waktu dan atau balas jasa pinjaman dari balas jasa tetap ke balas jasa menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen);
  2. Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo;
  3. Perubahan perjanjian berkenaan dengan balas jasa, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian pinjaman, barang jaminan, dikenakan biaya administrasi. Jumlah biaya administrasi diatur dengan Surat Keputusan Pengurus;
  4. Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari jangka waktu dan saldo pinjaman.
  5. Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalty 5% (lima persen) dari saldo pinjaman.