Ketentuan Umum Pinjaman
- Anggota biasa yang sudah mengikuti Pendidikan Anggota;
- Anggota yang melakukan Pinjaman Kapitalisasi dan Pinjaman di bawah Simpanan tidak wajib mengikuti Pendidikan Anggota terlebih dahulu;
- Tujuan pinjaman tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus;
- Anggota dapat memiliki maksimal 3 (tiga) produk pinjaman;
- Anggota wajib berkonsultasi di Tempat Pelayanan dan tidak dapat diwakilkan;
- Anggota mengisi Surat Permohonan Pinjaman yang telah disediakan oleh KSP CU Pancur Kasih;
- Anggota yang akan mengajukan pinjaman wajib menyerahkan fotocopi KTP, KK, NPWP (opsional) dan akta/surat nikah (bagi yang sudah menikah);
- Setiap permohonan pinjaman harus mendapat persetujuan dari suami/istri yang sah, dan hadir pada saat pencairan pinjaman;
- Untuk menjamin keamanan pinjaman, petugas bagian kredit dapat meminta jaminan tambahan selain simpanan kepada peminjam;
- Apabila diperlukan Petugas bagian kredit dapat melakukan survei lapangan;
- Taksiran nilai barang jaminan menjadi kewenangan bagian kredit;
- Besar pinjaman yang dikabulkan menjadi wewenang Tim Kredit berdasarkan hasil penelitian terhadap TUjuan pinjaman, Kerajinan menabung, KEmampuan mengembalikan, Prestasi dan PArtisipasi (TUKKEPPAR) dan/atau 5 C (Character=watak/kepribadian, Capacity=Kemampuan, Capital=Modal, Condition of economy=kondisi perekonomian, Collateral=Jaminan/Agunan);
- Semua surat-surat yang berkaitan dengan Perjanjian Pinjaman ditandatangani di atas materai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Jaminan pinjaman berupa simpanan disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan (bermaterai cukup) dari Pemilik Simpanan;
- Perikatan-perikatan dapat dikuatkan dengan Akta Notaris;
- Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan;
- Peminjam wajib membayar kontribusi perlindungan pinjaman dan/atau premi asuransi kredit, biaya notarial, administrasi pinjaman dan biaya survei sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara bertahap sesuai keperluan dan karakteristik produk pinjaman;
- Setiap peminjam dikenakan balas jasa pinjaman yang didalamnya termasuk kewajiban membayar Dana Wajib Peminjam (DWP);
- Angsuran pokok dan balas jasa pinjaman dilakukan setiap bulan sesuai dengan perjanjian pinjaman, kecuali pinjaman yang balas jasa pinjamannya dibayar di muka dan pokok dilunasi pada saat jatuh tempo;
- Apabila angsuran tidak sesuai dengan perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman diutamakan untuk Balas Jasa Pinjaman;
- Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia tidak dikenakan Balas Jasa Pinjaman dan Denda Pinjaman terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan asuransi kredit;
- Data peminjam akan dikelola dalam program Sistem Informasi Peminjam;
- Pinjaman anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tidak mendapatkan perlindungan pinjaman;
- Anggota yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun dapat meminjam sebesar simpanan dan tidak mendapatkan perlindungan atau asuransi pinjaman;
- Pengajuan pinjaman di atas simpanan untuk anggota berusia 55 (lima puluh lima) tahun ke atas, diatur agar waktu pengembalian pinjaman maksimal hingga peminjam berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
- Balas Jasa Pinjaman ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
PENGERTIAN PENJAMIN
- Penjamin adalah anggota aktif yang saling mengenal dan berdomisili di wilayah tempat tinggal yang sama.
- Calon peminjam dapat menyertakan 2 (dua) sampai 3 (tiga) orang penjamin.
- Penandatanganan oleh Penjamin adalah simbol persetujuan dari seluruh anggota bahwa calon peminjam dapat diberi kepercayaan untuk meminjam uang dari KSP CU Pancur Kasih.
- Penjamin dapat memberikan informasi kepada petugas kredit terkait pengajuan pinjaman anggota yang dijaminnya.
- Penjamin bertanggungjawab untuk mengingatkan anggota yang dijaminnya, apabila pinjamannya lalai dan/atau macet.
- Pinjaman Di Bawah Simpanan tidak memerlukan penjamin.
- Pengurus, Pengawas dan Manajemen tidak boleh menjadi penjamin.
JAMINAN PINJAMAN
- Jaminan Pinjaman dapat berupa:
a. Seluruh simpanan;
b. Barang bergerak dan tidak bergerak dengan bukti kepemilikan yang sah;
c. Gaji, dengan Surat Kuasa Pemotongan Gaji dan Surat Perintah Bayar; - Barang jaminan yang diserahkan anggota pada prinsipnya adalah milik sendiri atau suami/istrinya.
- Petugas bagian kredit berhak menerima atau menolak jaminan milik keluarga batih atau orang lain dengan pertimbangan khusus.
- Barang jaminan yang diserahkan dikuatkan dengan surat-surat yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan dapat dilakukan di hadapan Notaris/PPAT;
- Petugas dapat menarik simpanan anggota untuk membayar Pokok dan membayar Balas Jasa Pinjaman, serta melakukan eksekusi barang jaminan lainnya, apabila terjadi kelalaian pinjaman;
- Dokumen jaminan pinjaman tidak dapat ditarik sebelum jumlah saldo pinjaman 10% (sepuluh persen) di bawah jumlah saldo simpanan yang dijaminkan.
PENCAIRAN PINJAMAN
- Pinjaman dapat dicairkan setelah:
a. Permohonan pinjaman disetujui oleh Tim Kredit;
b. Calon Peminjam memenuhi seluruh persyaratan pinjaman;
c. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Perjanjian Jaminan Pinjaman; - Jadwal pencairan pinjaman diatur oleh Petugas Kredit.
- Suami/istri Peminjam wajib hadir pada saat pencairan.
- Pencairan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus dan atau bertahap.
- Dana pencairan pinjaman wajib ditransfer ke Simpanan Pangari peminjam, kecuali Pinjaman Kapitalisasi.
- Pinjaman yang telah dicairkan tidak dapat dibatalkan.
ADMINISTRASI PINJAMAN
- Semua pinjaman dikenakan Jasa Pelayanan yang ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
- Biaya-biaya yang ditimbulkan dalam proses pinjaman seperti materai, survei lapangan, asuransi kredit, asuransi barang jaminan, biaya notaris dan biaya lainnya dibebankan kepada peminjam.
PEMBATALAN PINJAMAN
- Permohonan pinjaman yang telah disetujui dapat dibatalkan sebelum pencairan apabila:
a. Calon peminjam menarik permohonan atau membatalkan pinjaman.
b. Pengurus atau Petugas Kredit menemukan data-data baru yang tidak mendukung.
c. Diketahui tujuan pinjaman digunakan untuk usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Pengurus. - Semua biaya administrasi pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh KSP CU Pancur Kasih selama proses survei lapangan, analisis kredit sampai keputusan Tim Kredit, dibebankan kepada calon peminjam.
DENDA
- Apabila terjadi kelalaian atau kurang membayar Angsuran Pokok dan Balas Jasa Pinjaman, peminjam dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan terhadap Angsuran Pokok dan 2% (dua persen) per bulan terhadap Balas Jasa Pinjaman tertunggak;
- Denda dikenakan apabila pengembalian melewati batas toleransi maksimal 5 (lima) hari setelah jatuh tempo pada bulan yang sama.
PERUBAHAN PERJANJIAN PINJAMAN
- Dilakukan apabila terjadi perubahan balas jasa pinjaman, tanggal jatuh tempo, jangka waktu pengembalian, barang jaminan pinjaman dan dikenakan biaya administrasi.
- Perubahan jangka waktu dan/atau Balas Jasa Pinjaman dari Balas Jasa Tetap ke Balas Jasa Menurun atau sebaliknya dapat dilakukan setelah saldo pinjaman diangsur minimal 50% (lima puluh persen).
- Apabila perubahan tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dikenakan denda 1% (satu persen) dari saldo.
PELUNASAN PINJAMAN
- Pelunasan pinjaman minimal 50% (lima puluh persen) dari saldo pinjaman.
- Apabila pelunasan tidak sesuai ketentuan pada ayat (1) dikenakan penalti sebagaimana diatur dalam Manual Operasional Pinjaman.
- Ketentuan ayat (1) dan tidak berlaku pada Pinjaman Di Bawah Simpanan, Pinjaman Sebesar Simpanan, Pinjaman Kapitalisasi dan Pinjaman dengan Balas Jasa Pinjaman dibayar dimuka.