pinjaman dibawah simpnanan
  1. Pinjaman Di Bawah simpanan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan besaran maksimal 95% (sembilan puluh lima persen) dari Simpanan Sa’aleatn dan Simpanan SeHaT.
  2. Pinjaman dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
  3. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.
  4. Jaminan pinjaman adalah simpanan anggota yang bersangkutan dan simpanan anggota keluarga batih yang bersangkutan (suami/istri dan anak-anak).
  5. Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut pinjaman tidak diangsur, maka pinjaman akan dilunasi dengan cara menarik simpanan yang menjadi jaminan oleh bagian kredit tanpa harus mendapatkan persetujuan baik dari peminjam dan atau pemilik simpanan.