- Pinjaman Di Bawah Simpanan adalah pinjaman yang diberikan kepada Anggota dengan besaran maksimal 95% (sembilan puluh lima persen) dari total simpanan pilihan Anggota yang dijaminkan, kecuali Simpanan Pangari.
- Jaminan pinjaman adalah simpanan anggota dan simpanan anggota keluarga batih yang bersangkutan (suami/istri dan anak-anak) disertai Surat Kuasa Pemblokiran dan Penarikan Simpanan dari pemilik simpanan.
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan.
- Pinjaman dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
- Semua jenis pinjaman dapat dikategorikan sebagai Pinjaman Di Bawah Simpanan apabila memenuhi ketentuan bagian (1) dan (2).
- Pinjaman di bawah simpanan yang tidak dibayar sebanyak 2 (dua) bulan berturut-turut, maka pinjaman akan dilunasi dengan cara menarik simpanan yang menjadi jaminan tanpa harus mendapatkan persetujuan baik dari peminjam dan/atau pemilik simpanan.