
- Pinjaman di bawah simpanan adalah pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan besaran maksimal 90% (sembilan puluh persen) dari Simpanan Pokok, Wajib, Sa’aleatn, dan atau SeHat.
- Pinjaman dapat dicairkan pada saat pengajuan pinjaman.
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Jaminan pinjaman adalah simpanan anggota yang bersangkutan dan simpanan anggota keluarga batih yang bersangkutan (suami/istri dan anak-anak).
- Apabila 2 (dua) bulan berturut-turut pinjaman tidak diangsur, maka pinjaman akan dilunasi dengan cara menarik simpanan yang menjadi jaminan oleh bagian kredit tanpa harus mendapatkan persetujuan baik dari peminjam dan atau pemilik simpanan.