ekonomi kretif
  1. Pinjaman untuk modal usaha yang bergerak di sektor Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif.
  2. Plafon pinjaman Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada anggota dengan usia keanggotaan minimal 3 (tiga) bulan.
  3. Plafon pinjaman Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan kepada anggota dengan usia keanggotaan lebih dari 6 (enam) bulan.
  4. Memiliki usaha mikro dan sudah berjalan lebih dari 6 (enam) bulan.
  5. Bersedia mengikuti pendampingan usaha yang dilaksanakan oleh KSP CU Pancur Kasih secara individu maupun kelompok.
  6. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.