
Pinjaman Kapitalisasi
- Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang dicairkan seluruhnya untuk menambah Simpanan Pokok, Dana Pembangunan Gedung, Solidaritas Duka/Panabas, Administrasi Layanan Digital, dan atau Simpanan Sa’aleatn;
- Pinjaman dicairkan pada saat pengajuan pinjaman;
- Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan;
- Jasa Pelayanan dan biaya materai dapat dibayar tunai;
- Pinjaman Kapitalisasi tidak dapat diangsur dari penarikan dari simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi;
- Jika tidak mengangsur pinjaman selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka simpanan yang dijaminkan akan ditarik untuk melunasi seluruh saldo pinjaman.