Pinjaman Kapitalisasi

  • Pinjaman Kapitalisasi adalah pinjaman yang dicairkan seluruhnya untuk menambah Simpanan Pokok, Dana Pembangunan Gedung, Solidaritas Duka/Panabas, Administrasi Layanan Digital, dan atau Simpanan Sa’aleatn;
  • Pinjaman dicairkan pada saat pengajuan pinjaman;
  • Jangka waktu pengembalian maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan;
  • Jasa Pelayanan dan biaya materai dapat dibayar tunai;
  • Pinjaman Kapitalisasi tidak dapat diangsur dari penarikan dari simpanan yang berasal dari Pinjaman Kapitalisasi;
  • Jika tidak mengangsur pinjaman selama 2 (dua) bulan berturut-turut, maka simpanan yang dijaminkan akan ditarik untuk melunasi seluruh saldo pinjaman.