
Pinjaman Modal Proyek
- Pinjaman yang bertujuan untuk mendanai pengerjaan proyek, pemerintah/swasta.
- Calon peminjam telah memiliki kepastian untuk mengerjakan suatu proyek yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Menyerahkan kelengkapan administrasi berupa Akta Pendirian Perusahaan (APP), bukti Pemenang Tender / Penunjukan dan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Menyerahkan barang jaminan dengan bukti surat-surat kepemilikan atas barang tersebut.
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan (disesuaikan dengan waktu pengerjaan).
- Jika pinjaman jatuh tempo belum dilunasi pokok pinjamannya dilakukan pembaharuan perjanjian pinjaman.
- Pokok pinjaman dapat diangsur per termin pencairan dana proyek.
- Balas Jasa pinjaman dibayar dimuka.