Pinjaman Modal Proyek

  1. Pinjaman untuk mendanai pengerjaan proyek pemerintah atau swasta.
  2. Menyerahkan kelengkapan administrasi berupa Akta Pendirian Perusahaan dan izin lainnya serta bukti Pemenang Tender/Penunjukan.
  3. Memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama sendiri.
  4. Menyertakan buku tabungan atau giro yang dijadikan sebagai rekening tujuan transfer pembayaran dana proyek oleh Pemberi Proyek.
  5. Bersedia menerbitkan Bilyet Giro dengan Bank Tertarik sesuai dengan rekening tabungan atau giro dengan rekening tujuan milik KSP CU Pancur Kasih.
  6. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan (disesuaikan dengan waktu pengerjaan)
  7. Balas Jasa Pinjaman dibayar di muka.
  8. Pokok pinjaman dapat diangsur per termin pencairan dana proyek.