
Pinjaman Modal Proyek
- Pinjaman yang bertujuan untuk mendanai pengerjaan proyek, pemerintah/swasta;
- Calon peminjam telah memiliki kepastian untuk mengerjakan suatu proyek yang dibuktikan dengan Surat Perintah Kerja (SPK);
- Menyerahkan kelengkapan administrasi berupa Akta Pendirian Perusahaan (APP), bukti Pemenang Tender/Penunjukan dan Surat Perintah Kerja (SPK);
- Menyerahkan barang jaminan dengan bukti surat-surat kepemilikan atas barang tersebut;
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 12 (dua belas) bulan (disesuaikan dengan waktu pengerjaan);
- Pokok pinjaman dapat diangsur per termin pencairan dana proyek;
- Balas Jasa Pinjaman dibayar dimuka.