Pinjaman Pertanian dan Peternakan

  1. Pinjaman Pertanian dan Peternakan adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai usaha komoditas pertanian, peternakan dan perikanan yang memiliki nilai jual.
  2. Balas Jasa Pinjaman dibayar di muka.
  3. Pokok pinjaman dapat diangsur dan dilunaskan pada saat jatuh tempo.
  4. Jangka waktu pengembalian sesuai masa tanam dan pemeliharaan sampai panen dan maksimal 12 (dua belas) bulan.
  5. Bersedia didampingi oleh Petugas dari KSP CU Pancur Kasih.