
Pinjaman Untuk Biaya Berobat
- Pinjaman ini diberikan kepada anggota yang memerlukan sejumlah dana untuk biaya berobat.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Pinjaman diberikan atas nama salah satu anggota keluarga dari anggota yang berobat.
- Melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit/Kelurahan/RT.RW yang asli