
Pinjaman Kesehatan
- Pinjaman ini diberikan kepada anggota yang memerlukan sejumlah dana untuk biaya berobat;
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan;
- Pinjaman diberikan atas nama salah satu anggota keluarga dari anggota yang berobat;
- Melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit/Kelurahan, RT/RW yang asli.