
Pinjaman Kesehatan
- Pinjaman untuk menyediakan sejumlah dana untuk pemeliharaan kesehatan atau biaya berobat anggota keluarganya yang sakit.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, Kelurahan/Desa, RT/RW yang asli.