Pinjaman Kesehatan

  • Pinjaman yang menyediakan sejumlah dana untuk pemeliharaan kesehatan atau biaya berobat keluarga;
  • Pinjaman untuk tujuan berobat diberikan kepada anggota yang keluarganya sakit;
  • Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan;
  • Melampirkan Surat Keterangan Sakit atau Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas/Kelurahan/Desan, RT/RW yang asli.