Pinjaman Kesehatan
- Pinjaman untuk menyediakan sejumlah dana untuk pemeliharaan kesehatan atau biaya berobat anggota keluarganya sakit.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan.
- Melampirkan Surat Keterangan Sakit atau Surat Rujukan dari Rumah Sakit atau Puskesmas, Kelurahan/Desa, RT/RW yang asli.