
Ketentuan Umum Simpanan
- Simpanan terdiri dari 2 (dua) jenis:
a. Simpanan Kepemilikan
b. Simpanan Pilihan. - Anggota harus memiliki Simpanan Kepemilikan, yang terdiri dari:
a. Simpanan Pokok
b. Simpanan Wajib. - Simpanan pilihan terdiri dari:
a. Simpanan Harian:
1. Simpanan Sa’aleant
2. Simpanan Pangari
3. Simpanan Titipan Hari Raya (Tipara)
4. Simpanan Pendidikan dan Kesejahteraan (SiPintar)
5. Simpanan Wisata
6. Simpanan Griya
7. Simpanan Kendaraan
b. Simpanan Berjangka:
1. Simpanan Sukarela Berjangka (Sisuka)
2. Simpanan SeHaT. - Anggota dapat memilih dan memiliki simpanan pilihan sesuai keperluan.
- Setiap simpanan diberikan balas jasa simpanan sesuai ketentuan.
- Balas Jasa Simpanan Pilihan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan perubahannya ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
- Balas Jasa Simpanan Harian dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.
- Balas Jasa Simpanan Harian dibayar pada setiap akhir bulan.
- Simpanan Pilihan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
- Simpanan Kepemilikan tidak dapat dijadikan jaminan pinjaman.
- Anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Sumber Dana dan bermaterai cukup.
- Simpanan Pokok, Wajib, dan Sa’aleatn mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan.
- Pada saat Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia dan dalam proses pengajuan WARTA, simpanannya tidak mendapat Balas Jasa Simpanan terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan WARTA simpanan anggota.
- Balas Jasa Simpanan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk orang pribadi Pasal 23 untuk simpanan atas nama lembaga dengan memberikan bukti potong.
- Pembukaan dan penutupan rekening simpanan dikenakan biaya adminsitrasi.
- Ganti buku dan sertifikat simpanan karena hilang atau rusak dikenakan biaya administrasi.
- Biaya Administrasi pembukaan dan penutupan Rekening, penutupan simpanan kepemilikan, serta ganti buku dan sertifikat simpanan karena hilang atau rusak diatur dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus.
Penarikan Simpanan
- Penarikan simpanan akan dilayani jika membawa buku simpanan dan/atau sertifikat serta tanda pengenal diri yang asli.
- Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari Pemilik Simpanan.
- Penerima Kuasa harus menunjukan tanda pengenal (KTP/SIM) yang asli, serta melampirkan fotokopi KTP/SIM dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Petugas dapat melakukan konfirmasi kepada Pemberi Kuasa via telepon.
- Petugas berhak menolak penarikan simpanan berdasarkan surat kuasa, apabila pada saat konfirmasi ditemukan hal yang tidak wajar dan dugaan manipulasi data dalam Surat Kuasa Penarikan Simpanan.
- Penarikan simpanan dalam jumlah besar wajib melakukan pemberitahuan 1 (satu) hari sebelumnya, jika tidak ada pemberitahuan maka penarikan disesuaikan dengan ketersediaan kas.
- Dalam hal saldo pinjaman lebih besar dari saldo simpanan, seluruh simpanan yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut, tidak dapat ditarik kecuali untuk membayar pinjaman.
- Simpanan yang menjadi jaminan tidak dapat ditarik secara tunai sebelum pinjaman lunas.