Ketentuan Umum Simpanan

  • Setiap anggota harus memiliki Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
  • Setiap anggota dapat memilih dan memiliki simpanan lainnya sesuai keperluan.
  • Setiap anggota yang membuka produk simpanan lainnya harus mencantumkan nomor anggota.
  • Simpanan Pokok, Wajib, Sa’aleatn, SeHaT, Griya, Kendaraan dan Wisata mendapatkan apresiasi PEWARTA sesuai dengan ketentuan.
  • Pada saat anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia dan dalam proses pengajuan PEWARTA tidak mendapat jasa simpanan pada bulan berjalan.
  • Balas Jasa Simpanan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk orang pribadi Pasal 23 untuk simpanan atas nama lembaga dengan memberikan bukti potong.
  • Pembukaan dan penutupan rekening simpanan dikenakan biaya adminsitrasi.
  • Ganti buku dan atau sertifikat karena kehilangan dikenakan biaya administrasi Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
  • Anggota yang menabung diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib mengisi surat pernyataan sumber dana.

Penarikan Simpanan

  • Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari pemilik simpanan.
  • Penerima Kuasa penarikan simpanan harus menunjukan tanda pengenal (KTP/SIM) yang asli, serta melampirkan foto copy KTP/SIM dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
  • Petugas dapat menghubungi pemberi kuasa via telepon.
  • Penarikan simpanan dengan jumlah besar pada hari Sabtu dilayani dengan pemberitahuan 2 (dua) hari sebelumnya. Jika tidak ada pemberitahuan, penarikan disesuaikan dengan ketersediaan kas.
  • Penarikan simpanan akan dilayani jika membawa buku simpanan dan atau sertifikat serta tanda pengenal diri yang asli.
  • Dalam hal saldo pinjaman lebih besar dari saldo simpanan, seluruh simpanan yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut, tidak dapat ditarik kecuali untuk membayar pinjaman.
  • Simpanan yang menjadi jaminan tidak dapat ditarik secara tunai sebelum pinjaman lunas.