Ketentuan Umum Simpanan
- Simpanan terdiri dari 2 (dua) jenis: simpanan kepemilikan dan simpanan pilihan.
- Anggota harus memiliki Simpanan Kepemilikan.
- Simpanan kepemilikan terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpnan Wajib.
- Simpanan pilihan terdiri Simpanan Harian dan Simpanan Berjangka.
- Anggota dapat memilih dan memiliki simpanan pilihan sesuai keperluan.
- Setiap simpanan diberikan Balas Jasa Simpanan sesuai ketentuan.
- Balas Jasa Simpanan Pilihan dan perubahannya ditetapkan dalam Keputusan Pengurus.
- Balas Jasa Simpanan Pilihan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Balas Jasa Simpanan Harian dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.
- Balas Jasa Simpanan Harian dibayar pada setiap akhir bulan.
- Anggota yang menyimpan diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) wajib mengisi Surat Pernyataan Sumber Dana.
- Simpanan Pokok, Simpaan Wajib, Sa’aleatn, SeHaT, dan Griya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan.
- Pada saat Anggota yang dinyatakan telah meninggal dunia dan dalam proses pengajuan perlindungan, simpanannya tidak mendapat jasa simpanan terhitung sejak tanggal meninggal dunia sampai pencairan perlindungan simpanan anggota.
- Balas Jasa Simpanan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk orang pribadi dan Pasal 23 untuk simpanan atas nama lembaga dengan memberikan bukti potong.
- Pembukaan dan penutupan rekening simpanan dikenakan biaya adminsitrasi.
- Ganti buku dan sertifikat simpanan karena hilang atau rusak dikenakan biaya administrasi.
- Biaya Administrasi pembukaan dan penutupan Rekening, penutupan simpanan kepemilikan, serta ganti buku dan sertifikat simpanan karena hilang atau rusak diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Pengurus.
Penarikan Simpanan
- Penarikan simpanan akan dilayani jika membawa buku simpanan dan/atau sertifikat serta tanda pengenal diri yang asli.
- Penarikan simpanan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain kecuali dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dari Pemilik Simpanan.
- Penerima Kuasa harus menunjukan tanda pengenal (KTP/SIM) yang asli, serta melampirkan fotokopi KTP/SIM dari Pemberi dan Penerima Kuasa.
- Petugas dapat melakukan konfirmasi kepada Pemberi Kuasa via telepon.
- Petugas berhak menolak penarikan simpanan berdasarkan surat kuasa, apabila pada saat konfirmasi ditemukan hal yang tidak wajar dan dugaan manipulasi data dalam Surat Kuasa Penarikan Simpanan.
- Dalam hal saldo pinjaman lebih besar dari saldo simpanan, seluruh simpanan yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut, tidak dapat ditarik kecuali untuk membayar pinjaman.
- Simpanan yang menjadi jaminan tidak dapat ditarik secara tunai sebelum pinjaman lunas.