
Titipan Hari Raya (TIPARA)
- TIPARA (Titipan Hari Raya) adalah simpanan yang dipergunakan untuk keperluan merayakan hari raya;
- Setoran awal dan saldo minimal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Balas jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan;
- Balas Jasa TIPARA dibayarkan pada setiap akhir bulan;
- Besar Balas Jasa dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;
- Perubahan Balas Jasa dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus;
- Penarikan simpanan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum hari raya;
- Penarikan di atas 1 (satu) bulan sebelum hari raya dikenakan penalty sebesar 5% (lima persen) dari nominal penarikan, kecuali penarikan karena meninggal dunia.