
Titipan Hari Raya (TIPARA)
- Simpanan Tipara adalah simpanan pilihan yang dipergunakan untuk keperluan merayakan hari raya.
- Setoran awal dan saldo minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Penarikan Simpanan Tipara dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum hari raya.
- Penarikan Simpanan Tipara di atas 1 (satu) bulan sebelum hari raya dikenakan penalti sebesar 3% (tiga persen) dari nominal penarikan, kecuali penarikan karena meninggal dunia.
- Setoran Simpanan Tipara dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam satu bulan.