
Titipan Hari Raya (TIPARA)
- TIPARA adalah simpanan yang dipergunakan untukkeperluan merayakan hari raya.
- Pembukaan dan penutupan simpanan TIPARA dikenakan biaya administrasi sebesar Rp15.000,00.
- Setoran awal dan saldo minimal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Balas jasa dihitung berdasarkan hari saldo mengendap dalam bulan bersangkutan.
- Balas Jasa TIPARA dibayarkan pada setiap akhir bulan.
- Besar Balas Jasa dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Perubahan Balas Jasa dituangkan dalam Surat Keputusan Pengurus.
- Penarikan simpanan dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum hari raya.
- Penarikan di atas 1 (satu) bulan sebelum hari raya dikenakan fenalty sebesar 5% (lima persen) dari nominal penarikan, kecuali penarikan karenameninggal dunia.