Titipan Hari Raya (TIPARA)
- TIPARA (Titipan Hari Raya) adalah simpanan yang dipergunakan untuk keperluan merayakan hari raya;
- Simpanan awal dan saldo minimal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Penarikan Tipara dilakukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum hari raya;
- Penarikan Tipara di atas 1 (satu) bulan sebelum hari raya dikenakan penalti sebesar 3% (tiga persen) dari nominal penarikan, kecuali penarikan karena meninggal dunia.