Bantuan merupakan wujud kepedulian lembaga kepada anggota yang berpartisipasi aktif dalam mengembangkan KSP CU Pancur Kasih. Bantuan terdiri dari:

a. Bantuan Rawat Inap

Bantuan Rawat Inap adalah bantuan yang diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap (opname). Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Pokok, Wajib, Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan telah mengendap minimal 6 (enam) bulan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pola Kebijakan Pengurus

b. Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak.

Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap 9 (sembilan) bulan sampai saat melahirkan. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pola Kebijakan Pengurus

Bantuan Rawat Inap, Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak dapat diberikan secara bersamaan.


Solidaritas merupakan gerakan bersama anggota untuk saling menolong sesama anggota yang meninggal dunia dalam bentuk Solidaritas Duka atau Panamutn Bahata Subayatn (PANABAS)

Ketentuan Umum:

a. Setiap anggota wajib menjadi peserta program PanaBaS;

b. Setiap anggota wajib membayar kontribusi PanaBaS sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per tahun;

Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pola Kebijakan Pengurus


Warisan Anggota (WARTA) adalah layanan kepedulian KSP CU Pancur Kasih kepada anggota yang memiliki loyalitas apabila meninggal dunia dengan syarat tertentu yang telah ditetapkan. WARTA diberikan kepada ahli waris anggota yang meninggal dunia berdasarkan saldo simpanan terakhir pada saat anggota meninggal dunia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada Pola Kebijakan Pengurus.