
Bantuan Rawat Inap
- Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan kepemilikan, Sa’aleatn dan atau Simpanan SeHaT minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Simpanan Sa’aleatn dan atau Simpanan SeHaT-nya telah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
- Santunan diberikan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / hari maksimal 10 (sepuluh) hari rawat inap.
- Mengangsur pokok dan balas jasa sesuai dengan perjanjian pinjaman.
- Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat diberikan bantuan.
- Menyerahkan bukti Rawat Inap asli /kwitansi asli/fotocopy yang dilegalisir.
- Setelah memperoleh Bantuan Rawat Inap, simpanan tidak dapat ditarik minimal 12 bulan ke depan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jika dilakukan penarikan maka dikenakan penalti 5% (lima persen) dari nominal penarikan.
- Bantuan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menjalani pengobatan apabila melewati batas waktu tidak dapat melakukan bantuan.
- Simpanan Wajib dan Angsuran Pinjaman harus aktif selama 6 (enam) bulan terakhir.