Bantuan Rawat Inap

  1. Bantuan Rawat Inap adalah bantuan yang diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap (Opname).
  2. Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
  3. Apabila memiliki pinjaman, Anggota wajib membayar pokok dan balas jasa sesuai perjanjian setiap bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki akumulasi dari Simpanan Pokok, Wajib, Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT minimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
  5. Simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT telah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
  6. Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat diberikan bantuan.
  7. Menyerahkan bukti Rawat Inap asli/kwitansi asli/fotokopi yang dilegalisir.
  8. Bantuan Rawat Inap diberikan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per malam maksimal (sepuluh) malam rawat inap.
  9. Setelah memperoleh Bantuan Rawat Inap, simpanan tidak dapat ditarik atau diblokir sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) selama 6 (enam) bulan ke depan. Jika dilakukan penarikan maka dikenakan penalti 3% (tiga persen) dari nominal penarikan.
  10. Bantuan Rawat Inap diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menjalani pengobatan apabila melewati batas waktu tidak dapat mengajukan bantuan.