Bantuan Rawat Inap

  • Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan kepemilikan, Sa’aleatn dan atau Simpanan SeHaT minimal Rp10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah).
  • Simpanan Sa’aleatn dan atau Simpanan SeHaT-nya telah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
  • Santunan diberikan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) / hari maksimal 10 (sepuluh) hari  rawat inap.
  • Mengangsur pokok dan balas jasa sesuai dengan perjanjian pinjaman.
  • Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan rencana bunuh diri tidak dapat diberikan bantuan.
  • Menyerahkan bukti Rawat Inap asli /kwitansi asli/fotocopy yang dilegalisir.
  • Setelah memperoleh Bantuan Rawat Inap,  simpanan tidak dapat ditarik minimal 12 bulan ke depan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jika dilakukan penarikan maka dikenakan penalti 5% (lima persen) dari nominal penarikan.
  • Bantuan diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menjalani pengobatan apabila melewati batas waktu tidak dapat melakukan bantuan.
  • Simpanan Wajib dan Angsuran Pinjaman harus aktif selama 6 (enam) bulan terakhir.