Bantuan Rawat Inap

  1. Bantuan Rawat Inap adalah bantuan yang diberikan kepada anggota yang mengalami sakit dan dirawat inap (opname).
  2. Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.
  3. Apabila memiliki pinjaman, Anggota wajib membayar pokok dan balas jasa sesuai perjanjian selama 6 (enam) bulan terakhir.
  4. Bantuan Rawat Inap berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Pokok, Wajib, Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT minimal Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  5. Simpanan Sa’aleatn dan/atau Simpanan SeHaT telah mengendap minimal 6 (enam) bulan.
  6. Rawat Inap akibat miras, perkelahian, narkoba, dan percobaan bunuh diri tidak dapat diberikan bantuan.
  7. Menyerahkan bukti Rawat Inap asli/kwitansi asli/fotokopi yang dilegalisir.
  8. Bantuan Rawat Inap diberikan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per malam untuk maksimal 10 (sepuluh) malam rawat inap.
  9. Setelah memperoleh Bantuan Rawat Inap, simpanan tidak dapat ditarik atau diblokir sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selama 6 (enam) bulan ke depan. Jika dilakukan penarikan maka dikenakan penalti 3% (tiga persen) dari nominal penarikan.
  10. Bantuan Rawat Inap diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah anggota menjalani pengobatan apabila melewati batas waktu tidak dapat melakukan bantuan.