
Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak
- Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Sa’aleatn dan atau Simpanan SeHaT minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap 9 (sembilan) bulan sampai saat melahirkan;
- Aktif menabung Simpanan Wajib dan mengangsur pinjaman setiap bulan, minimal 9 (sembilan) bulan terakhir;
- Bantuan untuk ibu melahirkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Jika anak yang dilahirkan didaftarkan menjadi anggota Koperasi Simpan Pinjam CU Pancur Kasih di bawah umur 3 (tiga) bulan, akan diberikan hadiah simpanan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kedalam simpanan anak tersebut.
- Melampirkan surat keterangan melahirkan.