Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak
- Bantuan Ibu Melahirkan dan Anak berlaku bagi anggota yang memiliki Simpanan Sa’aleatn dan/atau SeHaT minimal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sudah mengendap 9 (sembilan) bulan sampai saat melahirkan.
- Aktif menabung Simpanan Wajib setiap bulan minimal selama 9 (sembilan) bulan terakhir.
- Apabila memiliki pinjaman, anggota wajib membayar Angsuran Pokok dan Balas Jasa Pinjaman sesuai perjanjian minimal selama 9 (sembilan) bulan terakhir.
- Melampirkan Surat Keterangan Melahirkan.
- Bantuan untuk ibu melahirkan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Jika anak yang dilahirkan didaftarkan menjadi anggota KSP CU Pancur Kasih di bawah umur 3 (tiga) bulan, akan diberikan hadiah simpanan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke dalam simpanan atas nama anak yang didaftarkan.